Kami menyediakan layanan Jasa Hukum Advokat yang meliputi jasa bidang litigasi, yaitu seluruh jasa hukum yang mengacu pada suatu hukum acara tertentu, baik di Peradilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Tingkat Kasasi,
Peninjauan Kembali, Grasi, Rehabilitasi, Abolisi & Amnesti. seperti namun tidak terbatas pada Hukum Acara :
- Perdata,
- Perdata Niaga,
- Perdata Agama,
- Pidana,
- Tata Usaha Negara,
- Militer, Konstitusi,
- dan Lainnya.