Kamis, 18 Desember 2014

Jasa Hukum Retainer

Share & Social Media
Jasa Hukum Retainer
Jasa Hukum Retainer Merupakan bentuk kerjasama secara tetap dalam jangka waktu 6 Bulan Paling Lama 1 Tahun. terhadap retainer client, Pelayanan hukum yang diberikan antara lain :

- Konsultasi lisan,
- Dalam bidang hukum yang berkaitan dengan masalah litigasi Perdata maupun Pidana,
- Tata Usaha Negara,
- Hak Milik Intelektual dan Bidang Korporasi,
- Memberikan bantuan dalam memeriksa dokumen–dokumen yang diperlukan yang dilakukan secara periodik triwulan, 
- Pelayanan prioritas sebagai dan/atau menjadi kuasa hukum (corporate-lawyer) terhadap perkara-perkara yang timbul melawan Klien dengan mendapatkan potongan khusus dari biaya yang dibebankan.

Pelayanan sebagai Klien tetap khususnya mengenai jenis pekerjaan dan biaya–biayanya yang harus ditanggung akan termuat dalam suatu perjanjian tersendiri antara kantor Jasa Hukum Retainer dengan Klien.

Besaran biaya sebagai klien tetap ( Client Retainer ) akan di sesuaikan dengan ruang lingkup dan luasan pekerjaan yang harus di kerjakan dengan segala hak-hak khusus yang semuanya akan tertuang dalam perjanjian Pelayanan Jasa Hukum Retainer.
Tags:

Written by

Silahkan untuk menghubungi Kami, Bagi anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum.

 

Popular Content

Recent Posts

Contact Us : +62812.8175 9849

Copyright © Jasa Pelayanan Hukum | Suppored by www.abrlawfirm.com